Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Rp 18 Miliar

by -16 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang memanfaatkan investasi saham dan aset kripto sebagai kedoknya. Para pelaku menggunakan modus menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis hingga 150 persen melalui media sosial seperti Facebook. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan bahwa kelompok ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti arahan yang disampaikan.

Total kerugian yang ditimbulkan oleh aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dengan jumlah korban yang melapor mencapai delapan orang. Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi dan tambahan laporan dari jajaran Polres serta Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Dua tersangka, YCF dari Malaysia dan SP WNI, telah ditetapkan oleh polisi dalam pengungkapan kasus ini.

YCF datang ke Indonesia untuk merekrut SP dengan peranannya menyiapkan rekening-rekening dan mendirikan perusahaan fiktif. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu fantastis dan memastikan keamanan informasi pribadi ketika berinteraksi dengan penawaran investasi daring.

Source link