Bareskrim Polri telah berhasil memblokir 865 rekening yang dicurigai digunakan untuk perjudian online senilai 194,7 miliar rupiah. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa 5.855 rekening telah diblokir berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan atau PPATK. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online yang meresahkan. Menyusul penutupan rekening tersebut, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dalam melakukan transaksi ilegal tersebut.
Gawat! Transaksi Judi Online Capai Rp 194,7 Miliar
