Penyaluran Pajak Kripto ke Negara Capai Rp 1,2 Triliun

by -14 Views

Penerimaan pemerintah dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp 34,91 triliun, dengan penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa penerimaan negara tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, dengan PPN PMSE mencapai Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun, dan pajak SIPP Rp 2,94 triliun.

Penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan setiap tahun, dengan penerimaan pada Maret 2025 mencapai Rp 1,2 triliun dari penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 190 pelaku usaha tersebut sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Zoom Communications, Inc. menjadi salah satu pelaku usaha yang mengalami perubahan status pemungut PPN pada bulan Maret 2025.

Dwi Astuti mengungkapkan bahwa jumlah setoran PPN PMSE dari pelaku usaha yang ditunjuk terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Source link