Aset kripto Worldcoin (WLD) sedang menjadi perhatian publik di Indonesia terkait kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversi, Worldcoin tetap terdaftar sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa Worldcoin adalah salah satu aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik. Hal ini menurut Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, setelah melalui proses evaluasi ketat yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Meskipun Worldcoin sudah terdaftar, Tirta menjelaskan bahwa posisi legal suatu aset kripto dapat berubah secara dinamis tergantung pada evaluasi kontinu terhadap praktik perdagangannya. Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi untuk memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin guna menjaga keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.
Keputusan untuk berinvestasi dalam kripto sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Sebelum melakukan pembelian atau penjualan aset kripto, pastikan untuk mempelajari dan menganalisis dengan baik. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi tersebut.