Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi memutuskan untuk membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah masyarakat khawatir karena sejumlah orang terlihat mengantre di berbagai lokasi untuk melakukan pemindaian bola mata demi mendapatkan aset kripto secara gratis. Para peserta bahkan diberikan imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah proses pemindaian.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan karena adanya keresahan publik dan indikasi ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut. Pihak Komdigi berencana memanggil tim dari Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini, yang dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan depan. Hasil dari pertemuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah aplikasi tersebut akan diizinkan kembali beroperasi atau apakah akan dihentikan secara permanen.
Keputusan pembekuan sementara ini dilakukan berdasarkan analisis dari Komdigi terhadap keresahan masyarakat dan adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi Worldcoin. Apakah aplikasi ini akan kembali beroperasi atau tidak, akan ditentukan setelah pertemuan dengan pihak terkait. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus pembekuan operasional Worldcoin ini.