Berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mayoritas pemain judi online di dalam negeri memiliki pendapatan di bawah UMP DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp 5 juta. Promensisko, sebuah program mentoring berbasis risiko, mengungkapkan bahwa 71,6% masyarakat yang terlibat dalam judi online berpenghasilan di bawah batas tersebut dan memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.
Menurut Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, angka transaksi judi online mengalami penurunan sekitar 80% pada kuartal pertama tahun 2025, menunjukkan adanya perubahan perilaku di kalangan pemain. Meskipun demikian, PPATK memperkirakan bahwa perputaran dana dari perjudian online bisa mencapai Rp 1.200 triliun hingga akhir tahun 2025 jika tidak ada intervensi yang serius.
Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polkam telah berusaha untuk mengatasi masalah ini. Namun, Ivan menekankan bahwa dampak sosial dari kecanduan judi online termasuk konflik rumah tangga, prostitusi, dan pinjaman online. Dengan adanya kerjasama antara lembaga terkait seperti Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, dan PPATK, upaya untuk memberantas judi online di Indonesia sedang dijalankan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan dapat menghindari kegiatan yang merugikan ini. Selain itu, peran Satgas Pemberantasan Judi Online masih dibutuhkan untuk menjaga kestabilan dan ketertiban di ranah perjudian daring di Indonesia.