Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Aturan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk dengan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) tertentu. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut bahwa pihaknya akan meninjau kembali perubahan komponen TKDN, seiring dengan respon terhadap keinginan Amerika untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah RI mengirimkan tim beberapa waktu lalu untuk melakukan negosiasi tentang tarif resiprok dengan Presiden AS, Donald Trump.
Anggito menjelaskan bahwa peraturan presiden terkait perubahan tingkat komponen TKDN sebagai tanggapan atas keinginan Amerika untuk penyesuaian. Nantinya, TKDN akan lebih selektif dalam memberikan keringanan, dengan tidak semua komoditas mendapatkan pengecualian TKDN. Dia juga menyebut bahwa tarif akan dikurangi sejalan dengan perjanjian perdagangan bebas (FTA), sedangkan untuk non tariff measure, pemerintah sedang mempersiapkan daftar persyaratan impor. Yang perlu dicatat, tidak semua komoditas akan diberi keringanan komponen TKDN, hal ini sebagai langkah perlindungan dalam hal kebijakan perdagangan.