Pelakunya Pemerintah Gagalkan Penjarahan Laut RI Rp50 M

by -18 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, 14 Mei 25 kemarin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan oleh KP Orca 04 ketika melakukan pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Menurut Ipunk, rumpon-rumpon tersebut dipasang sebagai daerah penangkapan yang akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina saat ikan berkumpul. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengamanan 21 rumpon ilegal mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, diperkirakan dari kapasitas setiap rumpon yang mampu menampung 30 hingga 50 ton ikan.

Selain rumpon, satu kapal ikan berbendera Filipina dengan nama FB LB ST. PETER & PAUL-GB juga berhasil diamankan. Kapal lampu ini digunakan untuk menarik dan mengumpulkan ikan dengan menggunakan cahaya sebagai daya tarik. Operasi penangkapan ikan ini dilakukan tim dari KP Orca 04 berdasarkan keluhan dari nelayan di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Hal ini menjadi perhatian karena pemasangan rumpon yang tidak tepat dapat menghambat nelayan Indonesia dalam mencari ikan, serta merugikan secara ekonomi dan merusak ekosistem sumber daya ikan. Semua barang bukti termasuk 21 rumpon, satu kapal ikan berbendera Filipina, dan awak kapal telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Source link