Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kasus yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 ini telah melalui proses penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat pada Juli 2024 sebelum penggeledahan dilakukan. Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa Kementerian memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan, transparansi, dan integritas birokrasi. Kemnaker juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto terkait penyidikan kasus korupsi terbaru yang sedang ditelusuri, terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing.
Penyebab Digeledahnya Kantor Kemnaker oleh KPK
