Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

by -2 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga konservasi lingkungan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan yang spontan, melainkan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah sejak awal tahun ini.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan tersebut diambil setelah verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data yang diperlukan. Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis media sosial yang telah memberikan wawasan dan informasi yang membantu dalam proses pengambilan keputusan ini.

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta diakui oleh pemerintah. Prasetyo menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada terhadap informasi yang diterima serta berhati-hati dalam mencari kebenaran di lapangan. Keputusan pencabutan izin ini sejalan dengan arahan dari Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani sebelumnya.

Source link