Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

by -4 Views

Kebijakan tegas telah diambil oleh Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi persyaratan teknis dan legal termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada solusi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.

Source link