Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat: Penertiban Januari

by -2 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dijalankan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Pencabutan IUP ini disetujui setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama dengan jajaran terkait, seperti Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, sehingga proses pengambilan keputusan dapat didasarkan pada data dan kondisi lapangan yang real. Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Source link