Industri kripto semakin berkembang pesat dan memunculkan kekhawatiran baru terkait praktik jual beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital. Salah satu modus yang semakin sering terjadi adalah penjualan akun yang sudah terverifikasi (KYC) di media sosial, serta penggunaan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk platform kripto. Kasus peretasan juga mengalami peningkatan, dimana deposit saldo ke platform exchange kripto terjadi dari akun e-wallet yang diretas. Tindakan phishing melalui pesan instan juga menjadi perhatian serius di tengah pertumbuhan fintech dan kripto.
Dalam data dari layanan CekRekening.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 572.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) selama 2017 hingga 2024, dimana 528.415 di antaranya adalah kasus penipuan transaksi online. Modus penipuan terus berkembang, tapi mayoritas masih berfokus pada penyalahgunaan identitas, akun palsu, dan tautan phishing. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menekankan perlunya peningkatan sistem keamanan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengatasi tren negatif ini. Tokocrypto berkomitmen untuk melindungi pengguna dan bekerja sama lintas sektor untuk memberantas praktik ilegal ini. Jual beli akun KYC di media sosial terus meresahkan dan berpotensi berisiko untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan kejahatan digital lainnya. Tidak hanya perusahaan, tetapi semua pihak perlu turut bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dalam ekosistem kripto.