Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit dari berbagai bank kepada Sritex. Jadwal pemanggilan pemeriksaan telah ditetapkan pada Rabu ini, sesuai dengan informasi yang diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada CNBC Indonesia pada Senin lalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari dua pemanggilan sebelumnya, dimana fokusnya tetap berkaitan dengan kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex. Iwan Kurniawan Lukminto telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik Kejagung dan sebelumnya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara yang sama, termasuk para pihak terkait dari bank yang memberikan kredit kepada Sritex. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib. Semua pihak terlibat akan kembali diproses untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.