Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun – Klaim Asuransi Air India Rp 7,7: Berita Terbaru

by -9 Views

Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung) telah berhasil menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari perusahaan asuransi terkait klaim asuransi yang berkaitan dengan maskapai penerbangan Air India senilai Rp 7,7 triliun. Kejagung mengungkapkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan klaim asuransi yang dilakukan oleh pihak tertentu terkait kecelakaan yang dialami oleh maskapai tersebut. Dengan berhasilnya penyitaan ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap dugaan ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana terkait asuransi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah hukum lebih lanjut diharapkan akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link