Senat Amerika Serikat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Diketahui RUU tersebut, GENIUS Act, memperoleh dukungan lintas partai dengan mayoritas suara setuju. Untuk menjadi undang-undang resmi, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. Hanya setelah itu RUU dapat diajukan ke Presiden Donald Trump untuk disahkan. Menurut mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown, Andrew Olmem, keputusan ini merupakan tonggak sejarah yang besar dalam mengatur stablecoin, produk dan industri keuangan yang terus berkembang. Kesepakatan yang diberikan oleh anggota Partai Demokrat dan mayoritas Partai Republik menjadi langkah penting dalam sejarah industri aset digital.
Stablecoin Cap Market Hits Record High After US Senate Approves Bill
