Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melaporkan ratusan pengusaha beras ke Kapolri dan Jaksa Agung setelah mengungkap praktik kecurangan yang berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp99 triliun. Hasil kerja lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan instansi pengawasan lainnya menemukan 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa bermasalah. Data Kementan menunjukkan bahwa 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% beratnya kurang dari yang tertera di kemasan.
Mentan Amran mengungkapkan bahwa modus kecurangan yang dilakukan melibatkan pengemasan kembali beras SPHP subsidi pemerintah menjadi beras premium lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi beras nasional meningkat. Produksi beras Indonesia diprediksi oleh FAO mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf memberikan tenggat waktu dua minggu kepada para pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian terhadap produk mereka. Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman juga menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap pelanggaran harga HET dan kualitas beras yang tidak sesuai dengan standar. Praktik curang ini dapat menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun dan harus ditindaklanjuti secara tegas untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan efek jera.