Strategi Optimalisasi PAD untuk Penuntasan Keuangan DPRD Pangandaran

by -35 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa aspek penting yang memerlukan perhatian segera dari Pemkab.

DPRD mengajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Pemkab diharapkan melakukan review atas belanja pegawai, termasuk melalui audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta membangun sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.

Tindakan juga perlu diambil terkait penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta langkah digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus dioptimalkan. Utang belanja daerah yang masih berjalan harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus ditingkatkan melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari guna mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link