Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Menyatakan Kesehatan Berpotensi Mengganggu Bisnis Rokok, Kata Pedagang

by -136 Views

Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. Aturan tersebut akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penggunaan sejumlah istilah.

Sejumlah pihak, seperti promotor musik, perusahaan iklan, dan produsen rokok telah menyuarakan keberatan terhadap RPP tersebut. Mereka menganggap bahwa RPP tersebut memberatkan, terutama dalam hal sponsorship dan peraturan tentang tayang iklan rokok.

RPP ini juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik juga tidak boleh dipajang, menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Para pedagang rokok eceran di sekitar jalan Mampang-Gatot Subroto, Jakarta, lainnya terkejut oleh rencana pelarangan ini. Salah satu pedagang, Yana, mengaku tidak setuju dengan larangan tersebut karena harga rokok sudah mahal dan naik secara bertahap.

Sementara itu, Kemenkes menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Aturan ini juga bertujuan melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi zat adiktif serta membatasi waktu tayang iklan rokok.

Aturan tersebut juga akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi.