25 WNA Asal Tiongkok Diduga Ilegal, Ini Klarifikasi Imigrasi Gorontalo

by -208 Views

Liputan6.com, Gorontalo – Akhir-akhir ini, masyarakat Gorontalo Utara (Gorut) tengah dihebohkan dengan masuknya 25 Warga Negara Asing (WNA) tiongkok. Puluhan WNA tersebut diduga masuk secara ilegal dan bekerja di sebuah pembangkit listrik tenaga uap.

Informasi keberadaan puluhan WNA tersebut juga beredar di berbagai media sosial. Tidak hanya media sosial, media lokal pun mempublish informasi adanya tenaga kerja asing (TKA) itu.

Meski sudah melakukan aktivitas dan bekerja di Gorontalo, WNA ilegal yang masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) itu, diduga kuat tidak mengantongi tidak mengantongi visa kerja.

Informasi tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Joni Rumagit bilang, 20 September 2023 lalu, pihaknya melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo.

Hasil operasi tersebut, memang ada 25 WNA yang melakukan kegiatan di PLTU Tanjung Karang. Dari 25 orang WNA tersebut, 21 diantaranya telah melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

“Sementara 4 WNA lainnya diminta untuk segera melaporkan diri dan mengajukan proses keimigrasian,” kata Joni Rumagit yang didampingi Timpora.

“Maka kami ingin menjelaskan bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas. Jadi tidak benar ada yang masuk ilegal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menjelaskan, beberapa TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang sebelumnya telah bekerja dengan perusahaan yang sama di wilayah Sulut, Banda Aceh, dan Kota Jakarta Barat.

“Mereka merupakan pemegang izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Jadi sekali lagi tidak ada yang ilegal,” tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Joni berharap dapat membantu mencerahkan situasi dan mengatasi spekulasi yang beredar. Mengenai legalitas kedatangan para TKA di PLTU pihaknya dan Timpora terus melakukan pengawasan.

“Proses imigrasi para TKA telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui informasi ini kami sampaikan tidak ada yang ilegal, jika ada pasti langsung ditindaklanjuti,” ia menandaskan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman (sanksi deportasi) atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di Indonesia.

Tindakan deportasi bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan nasional. Orang yang dideportasi adalah harus meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan biasanya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.

Melansir dari Binus University, deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan dalam mengusir orang asing untuk segera keluar wilayah negara dan bukan merupakan bentuk hukuman.

Deportasi adalah sebuah proses administratif yang dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan yang jelas oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Seperti mengeluarkan seseorang yang tidak memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku dari wilayah Indonesia.

Tindakan deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum, serta pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Beberapa alasan lain untuk dilakukannya deportasi termasuk pelanggaran hukum, kegiatan teroris, atau kegiatan ilegal lainnya.

Deportasi adalah sebuah tindakan serius yang dapat mempengaruhi kehidupan seseorang secara signifikan, termasuk kehilangan pekerjaan, keluarga, dan jaringan sosial yang telah dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pejabat imigrasi harus memastikan bahwa deportasi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.