Presiden Jokowi Mengumumkan 9 Insentif Pajak Baru untuk Investor IKN

by -172 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo menebar banyak insentif di bidang pajak kepada para investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berbagai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai insentif tersebut diberikan untuk menambah daya tarik kepada investor untuk berinvestasi di IKN. Menurut dia, pembangunan dan pengembangan IKN membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.

“Pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023,” kata Yon dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Senin (4/11/2023).

Yon mencontohkan insentif itu di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Insentif itu juga berupa tax holiday serta insentif di bidang kepabeanan.

Insentif ini tidak hanya ditujukan kepada investor besar, tetapi juga diberikan kepada UMKM. Seluruh insentif itu sudah mempertimbangkan aspek keberlanjutan dari APBN. Pemberian insentif tersebut juga bisa dievaluasi di kemudian hari.

“Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga prinsip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana,” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan ada 9 insentif yang disiapkan oleh pemerintah di PP 12/2023. Berikut ini daftarnya:

1. Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN.
2. Superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 150%).
3. Superdeduction R&D berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 250%).
4. Superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+tambahan pengurangan maksimal 100%).
5. PPh Final 0% UMKM. Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak.
6. PPh Pasal 21 DTP. Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.
7. Fasilitas PPh pada financial center. Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun.
8. Fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri.
9. PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN dan PPnBM existing tetap berlaku. Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah.