Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan baru terkait komoditas ekspor asal Indonesia. Gugatan kali ini bukan terkait dengan komoditas nikel maupun minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan kebijakan baru Uni Eropa dalam bentuk tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.
Menurutnya, tambahan bea masuk antidumping baja nirkarat dilakukan karena produk baja Indonesia diduga mendapatkan subsidi dari pemerintah China. Indonesia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat dan dinilai tidak adil.
Sementara itu, subsidi transnasional sebenarnya tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di WTO yang dinamakan agreement on subsidies and countervailing measures. Saat ini, pengacara gugatan Indonesia yang berada di Geneva telah mempelajari kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah pembentukan WTO di mana suatu anggota menantang anggota lain terkait dasar ini.