Sisa 14 Hari, Bos Pajak Percaya Diri untuk Mencapai Target Setoran Rp1.818 T

by -194 Views

Pajak yang disetor hingga 12 Desember 2023 masih mencapai 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Secara nominal, jumlahnya mencapai Rp 1.739,8 triliun, sementara target Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Meskipun begitu, capaian penerimaan pajak telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.

Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.

“Dalam dua minggu, kami harus mengejar target. Ada beberapa hal yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Suryo mengatakan, untuk mencapai target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, seperti pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Di samping itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun.

“Saat ini terus kami awasi, di samping itu pemotongan dan pungutan pajak yang sifatnya transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri,” tegas Suryo.