Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2024 Akan Diperiksa

by -175 Views

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada Februari 2024. Kemudian Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan diresmikan pada bulan Oktober 2024. Ini menandakan bahwa masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden Indonesia selama dua periode akan segera berakhir. Jokowi pertama kali dilantik sebagai kepala negara pada tanggal 20 Oktober 2014.

Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi akan menerima uang pensiun seperti pejabat negara lainnya. Pada bulan Oktober tahun lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 12%.

Gaji pensiunan PNS dalam periode 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besaran pensiun untuk PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900, sedangkan pensiun PNS golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900. Uang pensiun PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Namun, angka tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan anggota DPR. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut undang-undang tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini sebesar Rp 30,2 juta per bulan, atau enam kali lipat lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, termasuk fasilitas seperti pemakaian air, listrik, telepon, dan biaya perawatan kesehatan keluarga. Mereka juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.