Masih Terdapat 1.159 Perlintasan Kereta Api Liar yang Berbahaya, Peringatan untuk Menghindari Korban!

by -133 Views

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat ada 1.159 perlintasan sebidang kereta api yang tidak terdaftar dan tidak dijaga dengan baik, sehingga menimbulkan banyak kecelakaan. Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi MTI Rivan A. Purwantono menyebut perlintasan sebidang yang tidak terdaftar ini mayoritas merupakan ulah masyarakat.

“Masyarakat sendiri yang buka jalan dan buka sendiri (perlintasan sebidang). Jangan dilihat dari sisi kereta api saja. Tapi masyarakat sendiri buka jalan maka muncul perlintasan sebidang,” kata Rivan dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun MTI 2023, di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Rivan mengutip data milik Polda Jawa Timur, pada 2023 tercatat ada total 112 kasus kecelakaan akibat perlintasan sebidang, dengan kasus terakhir di Kabupaten Lumajang.

Karena itu, lanjutnya, Polda Jatim kemudian melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengidentifikasi perlintasan sebidang. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi penambahan perlintasan sebidang yang dibuat oleh masyarakat.

“Ketika terpaksa ada, pilihan mau ditutup atau diregistrasi supaya dipikirkan cara pengawalan, apakah diberikan pintu walaupun di Undang-undang sudah diatur yang diizinkan adalah yang dibuka pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, pihaknya telah mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan pemerintah daerah memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 40% untuk infrastruktur.

“Jadi, ada aturan Kemendagri 40% APBD dikembangkan untuk infrastruktur dan itu MTI mendorong untuk memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang karena ini masih terus berulang,” kata Tory.