5 Barang Dibatasi yang Wajib Dicatat Ketika Membawa dari Luar Negeri

by -143 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Saat ini Terdapat 5 Jenis Barang Bawaan dari Luar Negeri yang mulai dibatasi

Aturan yang berlaku per 10 Maret 2024 ini sesuai dengan Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Kebijakan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) USD 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, aturan ini juga terkait penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.