Peserta Kelas 2 dan 3 Tenang Siap untuk Berubah

by -134 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan membawa perubahan pada iuran peserta. Meskipun masih dalam pembahasan, iuran kelas 2 dan 3 kemungkinan akan berubah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin saat ditemui beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

“Menurut pemahaman saya, iuran kelas 1 tetap, yang akan berpengaruh adalah iuran kelas 2 dan kelas 3,” kata Budi.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyatakan bahwa Menkes akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Ayat 7 dari pasal yang sama menunjukkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Ketika ditanyai mengenai perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS diterapkan, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih akan difinalisasi karena kemungkinan akan ada penyesuaian.

“Perubahan itu akan difinalkan karena mungkin akan diperlukan penyesuaian,” kata Budi.

“Sesuai dengan kemungkinan, nominal iuran bisa naik atau turun,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan disatukan menjadi tarif tunggal saat KRIS diterapkan, BGS menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pengkajian.

“Rencana untuk memadukan iuran menjadi tunggal masih dalam tahap pengkajian karena masih ada waktu, sekitar satu tahun,” jelas Budi.

“Pengkajian sedang dilakukan, mengenai bagaimana mengombinasikan iuran kelas 2 dan 3 pada tingkat tarif berapa,” tambahnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu bergotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan.

Ghufron menekankan bahwa masyarakat harus saling mendukung untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa terkendala oleh biaya. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dengan pendapatan tinggi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

“Pertama-tama, kita harus membedakan antara tarif dan iuran. Jika nominal iurannya sama, pertanyaannya adalah ‘Di mana gotong royongnya?’,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat pada Jumat (17/5/2024).

“Gotong royong berarti mereka yang mampu membayar lebih banyak, masyarakat miskin membayar sedikit, dan masyarakat sangat miskin akan dibayar oleh pemerintah atau negara,” tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Jokowi Singgung Opsi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Simak!

(rns/mij)