Aturan Tambahan dalam Spionase: Pertimbangan antara Jejaring dan Kuasa dalam Sebuah Diskursus

by -111 Views

Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa

AYOBANDUNG.COM — Pusat Keamanan dan Hubungan Luar Negeri Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar dengan judul “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”.

Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 11 Juni 2024, pukul 09.00 – 11.00 WIB, di Universitas Kristen Indonesia.

Profesor Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer/Ketua Program Studi S1 Universitas Bakrie, Prof. Hoga Saragih memberikan pandangannya mengenai teknologi khususnya teknologi intelijen dalam bisnis, teknologi biometrik, dan hubungan antara manusia dan teknologi.

“Teknologi intelijen saat ini tidak hanya digunakan untuk keperluan keamanan oleh negara, tetapi juga dalam dunia bisnis,” ujar Hoga.

Hoga juga menunjukkan berbagai contoh di mana data pribadi sering kali tersebar oleh individu tanpa sadar.

“Ketika teknologi biometrik, yang mencakup segala sesuatu yang digunakan dan dipegang oleh individu, dapat menjadi identitas unik mereka, individu justru semakin tidak terlindungi,” lanjut Hoga.

Maka dari itu, Hoga menekankan pentingnya kesadaran akan risiko teknologi. “Karena segala yang berhubungan dengan informasi dapat menjadi alat spionase yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan bisnis,” katanya.

Amnesty International, sebuah organisasi yang fokus pada hak asasi manusia, baru-baru ini merilis laporan penting tentang penggunaan alat sadap oleh pemerintah dan entitas non-negara di berbagai negara. Laporan Amnesty International tentang alat sadap menyoroti kekhawatiran serius tentang privasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang semakin meningkat akibat penggunaan teknologi pengawasan ini.

Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang dapat menyelaraskan keamanan nasional dengan hak-hak sipil secara seimbang.

Dengan kehadiran pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil.

Melalui diskusi mendalam dan pandangan beragam dari para ahli dan praktisi, acara ini berhasil memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.

Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912894021/aturan-tambahan-dalam-spionase-jejaring-atau-kuasa-sebuah-diskursus

Source link