Kepala Daerah Dituntut Kreatif Mencari Pendapatan, Jika Gagal, Tak Akan Mendapat Hukuman Penjara.

by -178 Views

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan meminta kepala daerah untuk tidak takut berinovasi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengatakan inovasi yang dilakukan kepala daerah tidak akan dipidana walaupun gagal.

“Yakinlah inovasi itu sangat baik sekali dan harus disesuaikan dengan daerah masing-masing,” kata Hendriwan dalam webinar Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan inovasi dari kepala daerah agar menggenjot PAD perlu dilakukan karena Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah berlaku. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah berupaya agar daerah lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada Transfer Ke Daerah (TKD).

Karena itu, kata dia, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mencari sumber-sumber PAD di daerahnya masing-masing. Kemandirian ini, kata dia, diperlukan sebab TKD daerah pemerintah pusat akan terus berkurang menyusul banyaknya daerah otonom baru yang akan disahkan oleh pemerintah.

Hendriwan mengakui selama ini terdapat kendala dalam hal kepala daerah ingin melakukan inovasi kebijakan PAD. Dia bilang banyak kepala daerah malas berinovasi karena kerap diperkarakan, ketika kebijakan itu gagal.

“Karena waktu itu ada beberapa kepala daerah berinovasi namun tidak optimal, sudah menggunakan anggaran daerah malah beliau menjadi tersangka,” kata dia.

Dia meyakini niat kepala daerah itu sebenarnya baik. Hanya saja, kata dia, karena ada berbagai permasalahan di lapangan inovasi yang mereka gelontorkan jadi tidak maksimal. Ujung-ujungnya, kata dia, si kepala daerah justru masuk bui. “Ini kasihan,” kata dia.

Maka itu, dia mengatakan pelaksanaan UU HKPD akan dibarengi dengan penguatan dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 389 UU tersebut memberikan imunitas kepada kepala daerah yang melaksanakan inovasi namun gagal.

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana,” seperti dikutip dari UU tersebut.

Dia mengatakan pasal tersebut sengaja dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepala daerah yang ingin berinovasi. Dia meminta kepala daerah dan pemda untuk terus berinovasi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan yang telah dibuat.

“Jadi tidak usah ragu untuk berinovasi bagaimana menciptakan pelayanan kepada masyarakat, yakinlah inovasi itu sangat baik sekali, karena menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Boleh mencontoh dari daerah lain inovasinya dan disesuaikan dengan daerahnya,” ujar dia.

[mij/mij]