Pasukan Israel mengamuk di kota Tubas di Tepi Barat Palestina pada Selasa (28/11/2023) meskipun gencatan senjata diperpanjang. Reuters dan CNBC Indonesia melaporkan
indoberita.info
Kosgoro 1957 Meningkatkan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024
Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, yang merupakan bagian dari Partai Golkar, secara resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon presiden dan
Pecah! Inilah Kampanye Pertama Anies, Prabowo & Ganjar
Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Para Pasangan Calon (Paslon) mulai bergerak ke berbagai titik untuk menjaring dukungan. Periode kampanye digelar selama
Rencana Kerja: Visi Misi Menuju 1 Asa Cita
Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Di tengah era global yang penuh dengan berbagai tantangan, pengukuhan Pancasila sebagai dasar
Update Gencatan Senjata di Gaza: 7 Fakta Baru dan Kemarahan Putin
Serangan Israel ke Gaza masih terus menunjukkan perkembangan terbaru. Kali ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata setelah sebelumnya menyepakati jeda
Prabowo-Gibran Terpilih dalam Survei: Menuju Kursi Presiden 2024
Jakarta – Menjelang Pilpres 2024, survei terbaru dari berbagai lembaga termasuk Lembaga Survei Nasional (LSN) menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran
Penggunaan Air Tanah Memerlukan Izin dari Pemerintah
Pakai air tanah kini tak boleh semena-semena. Mereka yang ingin menggunakan air tanah harus memperoleh izin dari negara dan memenuhi kriteria tertentu.
Bos PTPP Mengungkap Transformasi Bisnis dan Merger dengan WIKA secara Terbuka
BUMN di sektor infrastruktur terus melakukan upaya transformasi dalam rangka mengoptimalkan kinerja perusahaan. Konsolidasi antar BUMN karya juga tengah dikaji oleh Kementerian
Bahaya RPP Kesehatan: 4 Pasal dengan Efek Merana
Jakarta, CNBC Indonesia – Sorotan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan, yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan,
DJP Menjelaskan Persyaratan Aturan Pajak 0,5% Untuk UMKM Agar Tidak Salah
Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah