Guna meningkatkan kinerja sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN bagi pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 Miliar.
Guna meningkatkan kinerja sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN bagi pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 Miliar.