Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan mulai 2025 sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor
Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan mulai 2025 sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor