Persiapkan Diri, Berikut Syarat untuk Mengisi BBM Pertalite

by -180 Views

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan mengenai kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, terutama Pertalite (RON 90). Revisi aturan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengatur pembatasan untuk BBM jenis Pertalite. Namun, dalam revisi Perpres 191 tersebut, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.

Menurut Erika, pemerintah setidaknya akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM Pertalite, yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum. Namun, belum diketahui apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa BBM Pertalite hanya akan berlaku untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi BBM. Mobil dengan kapasitas mesin 3.500 atau 4.000 CC seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi Pertalite karena dapat merusak mesin mobil. Arifin juga menjelaskan bahwa aturan yang direvisi akan memasukkan penerima BBM subsidi ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Arifin juga mencatat bahwa BBM non-subsidi seperti Pertamax Cs dapat membantu mengurangi emisi. BBM Pertalite memiliki emisi yang tinggi, sehingga penggunaan BBM non-subsidi tersebut dapat mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk membatasi penggunaan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi kapasitas mesin kendaraan. Namun, rencana tersebut masih dalam pembahasan. Kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (CC) dan motor di bawah 250 CC masih diizinkan menggunakan BBM Pertalite, sementara kendaraan di atas kapasitas mesin tersebut tidak boleh mengisi BBM Pertalite.