Kondisi Sebenarnya Menyebabkan Macet DKI Parah

by -312 Views

Kemacetan menjadi masalah yang umum terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Masalah ini diperkirakan akan semakin parah seiring dengan peningkatan kemampuan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, sementara itu dukungan untuk transportasi umum tidak memadai.

Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, yaitu Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa dominasi kendaraan pribadi jauh melebihi kendaraan umum. Data dari GIZ yang dikumpulkan pada bulan Mei 2023 menunjukkan bahwa angkutan umum di Singapura, Hong Kong, dan Tokyo memiliki pangsa pasar di atas 50%. Sementara itu, Kuala Lumpur dan Bangkok memiliki pangsa pasar antara 20% hingga 50%. Namun, untuk kota-kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan, pangsa pasar angkutan umum kurang dari 20%. Dalam 5 tahun terakhir, tingkat pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia mencapai rata-rata 8% per tahun.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus meningkat dengan cepat. Pertumbuhan ekonomi, perkembangan kelas menengah, dan perubahan gaya hidup telah mendorong banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, terdapat keterbatasan lahan dan biaya yang tinggi, serta ruang fisik yang terlalu sempit untuk menampung jumlah kendaraan yang meningkat pesat. Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi. Selain itu, kendaraan bermotor juga menjadi penyumbang utama polusi udara di perkotaan. Polusi udara yang tinggi dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit pernapasan kronis. Selain itu, polusi udara juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global.

Djoko mengatakan bahwa kemacetan lalu lintas telah memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti peningkatan waktu perjalanan, peningkatan tingkat stres pengendara, pemborosan bahan bakar, dan penurunan efisiensi transportasi. Oleh karena itu, dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara di lingkungan perkotaan.

Djoko menjelaskan bahwa ketersediaan angkutan massal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa harus tersedia angkutan umum berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. Angkutan umum tersebut harus didukung dengan bus berkapasitas angkut massal, jalur khusus (busway), trayek angkutan umum yang tidak bertabrakan dengan trayek angkutan massal, dan harus ada angkutan pengumpan mendekati hunian.

Dalam rangka mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum yang efisien dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang memadai juga diperlukan untuk mendukung transportasi umum yang lebih efisien dan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.