Menghapus Tilang Uji Emisi Di Jakarta
Penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta kembali dihapus setelah sebelumnya sempat diberlakukan. Keputusan ini diumumkan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Kamis, 2 November 2022.
Berita ini menjadi sorotan karena kebijakan tilang uji emisi sebelumnya juga pernah dihapus. Namun, hari ini kebijakan tersebut kembali dihilangkan. Meski begitu, belum ada penjelasan resmi terkait alasan di balik perubahan keputusan ini.
Bagi pengemudi di DKI Jakarta, pembatalan tilang uji emisi tentunya memberikan beberapa keuntungan. Mereka tidak akan mendapatkan sanksi berupa tilang jika kendaraannya tidak lolos uji emisi. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang upaya pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di ibu kota.
Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan ini. Namun, publik berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.