Aturan Besaran Gaji Pensiun PNS 2024: Informasi Penting yang Perlu Diketahui

by -159 Views

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Untuk mengakomodir kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024. Anggaran tersebut disiapkan menyusul rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp 9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun.

Pemerintah menyatakan menaikkan gaji dan pensiunan ini untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS akan meningkat sesuai dengan besaran masing-masing golongan.

Selain itu, pemerintah juga akan merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS pada tahun depan. Hal ini dilakukan karena belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.

Pemerintah memproyeksikan bahwa program pensiun ini akan meningkatkan beban fiskal ke depan, seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS. Oleh karena itu, reformasi pensiun yang akan diterapkan ini nantinya akan menggunakan skema yang berbeda antara pegawai lama dengan pegawai baru sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun.