6 Provinsi Telah Menyepakati UMP 2024, Jatim Meraih Peringkat Teratas Dengan Kenaikan Signifikan

by -145 Views

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Ada 4 provinsi yang sudah menetapkan UMP, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Berapa besaran kenaikannya?

Pertama, Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. UMP Sumut pada tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kedua, UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Ketiga, UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Keempat, UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

Kelima, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Hal itu ditetapkan Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Terakhir, UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana, untuk tahun 2023, UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari ini, Selasa, (21/11/2023). Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, “Dewan Pengupahan Provinsi harus bekerja sesuai PP 51/2023.”