Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta.
Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari itu dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang sedang ditangani KPK.
Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu. Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.