KPK Mendahului Usut Kasus LPEI, Kejagung Memberikan Komentar

by -136 Views

Kejaksaan Agung telah memberikan pernyataan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memulai penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus ini.

“Pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ‘Silahkan teman-teman KPK kalau mau koordinasi,’ pada hari Rabu (20/3/2024).”

Ketut menyatakan bahwa koordinasi perlu dilakukan untuk memperjelas inti kasus yang sedang ditangani oleh masing-masing lembaga. Kejaksaan Agung tidak ingin adanya tumpang tindih dalam penanganan perkara antara aparat hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit di LPEI. Dalam laporan yang dilakukan pada Senin (18/3/2024), bendahara negara melaporkan adanya 4 kasus penyaluran kredit bermasalah yang diduga fraud dengan total Rp 2,5 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan mempelajari laporan tersebut.

Namun, satu hari setelah laporan dari Sri Mulyani, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus korupsi serupa di LPEI. KPK mengatakan bahwa mereka sudah menerima laporan tersebut sejak 10 Mei 2023 atau lebih awal dari Kejaksaan Agung. KPK enggan untuk menyebutkan siapa yang melaporkan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat adalah PT PE. Perusahaan tersebut diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.

KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ke PT PE. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 766 miliar. Meskipun telah melakukan penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa lembaganya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini. Apabila inti kasus yang ditangani sama, KPK akan mengambil alih kasus tersebut karena telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung baru saja menerima dan mempelajari laporan dugaan korupsi di LPEI. Namun, dia mempertanyakan kasus LPEI mana yang sedang ditangani oleh KPK. Menurutnya, ada banyak kasus di LPEI, bahkan beberapa di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada,” kata Ketut.