Hati-hati! Diskon PPN DTP Bisa Hangus, Lakukan Ini!

by -276 Views

Pemerintah memberlakukan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah resmi. Diskon ini berlaku mulai 21 November 2023. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan agar diskon ini tidak hangus. Salah satunya, rumah yang dibeli tidak boleh berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Selain itu, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Insentif PPN DTP ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah komersial dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, diskon PPN hanya berlaku hingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 2 miliar, sisanya ditanggung oleh pembeli. Insentif ini juga hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak, serta untuk rumah baru.

Insentif pajak ini berlaku dalam dua periode, yakni 100% ditanggung pemerintah mulai November-30 Juni 2024, dan 50% ditanggung pemerintah mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024. Namun, terdapat syarat-syarat lain yang jika dilanggar dapat menghanguskan diskon PPN DTP tersebut. Salah satunya adalah penyerahan rumah dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023. Semua persyaratan lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.