Setiap tahun, pemerintah, pengusaha, dan buruh selalu berembuk untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun juga selalu terjadi perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha mengenai penetapan kenaikan upah ini.
Tidak jarang, kelompok buruh melakukan protes dengan mengadakan aksi unjuk rasa di jalan dan mengancam mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tetapi juga ketertiban umum. Padahal sejatinya sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan Safrina Nasution bersama dengan Co-Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).