Polemy pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) masih belum terpecahkan. Dan sampai saat ini belum ada jawaban terkait siapa yang akan menyelesaikan polemik tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembayaran utang rafaksi seharusnya ditanyakan langsung kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang memiliki anggaran dananya.
“Kalau pembayaran ditanyakan ke BPDPKS,” kata Airlangga saat ditemui di Hotel Grand Paragon Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam hal ini dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Eddy mengatakan, tanpa adanya laporan hasil verifikasi dari Kemendag, BPDPKS tidak bisa membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan peritel.
“Rafaksi kan sampai sekarang dari Kemendag belum memberikan hasil verifikasinya ke kita. Jadi kalau belum ada hasil verifikasi BPDPKS tidak bisa menindaklanjuti. Kuncinya cuma satu itu aja,” ujar Eddy saat ditemui di lokasi yang sama.
Ia menegaskan, dana anggaran untuk pembayaran utang rafaksi sudah ada, namun untuk membayarkannya, ada syarat yang mengikat yakni dengan memberikan hasil verifikasi.
“Ya kalau tidak nunggu gimana? Persyaratan saya untuk bisa memberikan penyaluran itu apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kemendag, dari Dirjen PDN. Kalau tidak ada itu saya tidak bisa bayar. Duitnya sih ada, cuma tidak bisa bayar kalau tidak ada itu,” tukasnya.