Jakarta, CNBC Indonesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa Gaza, Palestina, dalam bahaya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres sekarang telah mengaktifkan Pasal 99, yang merupakan sinyal “panik” terkait keamanan global.
Hal ini tercantum dalam surat yang dia tulis kepada Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez. Guterres menyatakan kekhawatiran tentang Gaza di mana tindakan Israel disebut telah membahayakan warga sipil.
“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman ke pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” tulisnya dalam surat yang diunggah di akun media sosial resmi PBB Kamis (7/12/2023).
Guterres menambahkan, “Sudah lebih dari delapan minggu pertempuran di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan kemanusiaan yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif … Tak ada tempat yang aman di Gaza”.
Menurutnya, sejak Israel melakukan operasi militer, sudah lebih dari 15.000 orang tewas, di mana lebih dari 40% adalah anak-anak. Ratusan ribu lainnya terluka dengan lebih dari separuh rumah telah hancur.
Sekitar 80 persen dari 2,2 juta penduduk juga telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil. Lebih dari 1,1 juta orang mencari perlindungan di fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis.
“Rumah sakit pun, tambahnya, telah berubah menjadi medan pertempuran, di mana hanya 14 yang berfungsi dari 36 fasilitas yang berfungsi sebagian. Dua rumah sakit besar di Gaza selatan beroperasi dengan kapasitas tiga kali lipat dari kapasitas ideal dan kekurangan bahan bakar.”
“Mereka juga melindungi ribuan pengungsi,” tegasnya.
“Ia pun memperkirakan di tengah pemboman yang terus-menerus oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan tanpa tempat berlindung atau hal-hal penting untuk bertahan hidup, ketertiban umum akan segera rusak. Bahkan, ancamnya, bantuan kemanusiaan yang terbatas sekalipun tidak mungkin dilakukan.”
Penggunaan Pasal 99 merupakan langkah diplomatik pamungkas yang bisa dijalankan PBB untuk menghentikan perang, namun belum mengindikasikan diterjunkannya pasukan keamanan PBB di lokasi bencana.