Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan baru ini, pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak (WP) yang membutuhkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) telah diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari setelahnya. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, aturan tersebut bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut juga dapat memperoleh pengurangan pajak.
Proses pengajuan pengurangan pajak dijamin tidak rumit. WP yang memiliki tunggakan PBB juga berhak mendapatkan pengurangan pajak.
Selain itu, aturan baru ini juga termasuk penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
Selengkapnya: https://www.cnbcindonesia.com/news/202312190749-4-334688/pajak-baru-dalam-pemberian-pengurangan-pbb
[Gambas:Video CNBC]