Belilah LPG 3 Kg yang Wajib Didftarkan pada 1 Januari 2024, Berikut Langkahnya..

by -149 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan LPG 3 kg. Kewajiban pendaftaran ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakaukan pendaftaran di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana cara mendaftarnya?
Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

“Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” ungkap laman itu.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. “Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP”.