Tenaga honorer mendapatkan kado spesial pada 2023 dari pemerintah, melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024. Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga honorer tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
“Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN,” kata Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari UU 20/2023 pada November 2023.
Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.
Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan,” kata dia.
Atas dasar rencana tersebut, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka oleh pemerintah sambil merampungkan berbagai langkah penanganan sampai Desember 2024. Kementerian PANRB pun telah membuka 80% kuota PPPK di dalam CASN 2023 khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN.
“Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” ucap Menteri Anas.
Untuk seleksi CASN tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi yang terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Total formasi CASN di pemerintah pusat itu terdiri dari kebutuhan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Di pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Dengan terbatasnya jumlah formasi yang dibuka itu, minat masyarakat Indonesia untuk menjadi CASN pun masih tetap tinggi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga penutupan pendaftaran pada 11 Oktober 2023, jumlah pelamar CASN 2023 mencapai 2.409.882 orang, atau setara 420% dari total kuota yang disediakan.
Dari total pelamar itu, khusus untuk ormasi CPNS sebanyak 945.404. Sementara untuk pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020; pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145; dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 orang.
“Antusiasme masyarakat sungguh luar biasa kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dikutip dari keterangan tertulisnya (20/12/2023).
Setelah proses seleksi CASN tahun ini dibuka, termasuk untuk mengakomodir penanganan tenaga honorer, tahun depan juga disiapkan skema khusus pengangkatan langsung.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan pemerintah kini tengah memasuki proses validasi data-data tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN.
“Sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN,” ujar Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai. “Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujar Yudi.
Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Bagi tenaga honorer yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Yudi.
Dalam proses pengadaan CASN tahun depan pun juga tak lagi tiap tahun sekali seperti selama ini. BKN menyatakan pengadaan CPNS ke depannya juga akan lebih fleksibel. Dalam satu tahun, pembukaan seleksi CASN bisa saja dilakukan sampai 3 kali seleksi.
“Pelaksanaannya akan relatif fleksibel, tidak seperti sekarang atau tahun sebelumnya,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam webinar Diseminasi Transparansi Seleksi CASN 2023, Senin (20/11/2023).
Pelaksanaan seleksi CASN yang lebih fleksibel dimungkinkan karena DPR telah mengesahkan Undang-Undang ASN yang baru. Dalam UU itu diatur bahwa pembukaan seleksi ASN yang bisa lebih sering dari yang diatur oleh aturan lama.
Aturan baru itu dibuat karena selama ini pemerintah pusat maupun daerah banyak merekrut tenaga honorer untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh ASN yang lama karena pensiun maupun meninggal. Saat ini, aturan turunan untuk undang-undang itu sedang digodok oleh pemerintah.