Eropa Kembali Menuduh Tanpa Alasan, Pemerintah Berikan Jawaban Tajam

by -179 Views

Kementerian Perdagangan membantah tudingan Uni Eropa terkait produk baja nirkarat asal Indonesia. Tuduhan tersebut membuat Uni Eropa menambahkan bea masuk anti dumping dan Countervailing Duties pada lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.

Menurut Uni Eropa, produk stainless steel Indonesia mendapatkan subsidi pemerintah China. Hal ini membuat Indonesia menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) pada bulan November lalu.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan memberikan tanggapannya. Menurutnya, subsidi transnasional tidak bertentangan dengan ketentuan WTO yang disebut agreement on subsidies and countervailing measures.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya terjadi sejak WTO dibentuk. Hal ini merupakan suatu dispute yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah WTO.

Tuduhan Uni Eropa terhadap pabrik di kawasan industri Morowali yang diduga mendapatkan subsidi dari China, menurut Bara, tidak memiliki bukti yang kuat. Bea impor anti dumping dapat merugikan Indonesia dengan jumlah kerugian mencapai 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar.

Kerugian tersebut setara dengan 20 ribu ton stainless steel yang dikenakan biaya bea masuk anti dumping. Uni Eropa tidak dapat membuktikan jenis subsidi yang dikenal dengan nama transnational subsidies.

Artikel Selanjutnya
Uni Eropa Jegal RI Lagi, Begini Aksi Anak Buah Jokowi

Penulis/Foto: (fsd/fsd)