Mengapa Banyak Warga Negara Indonesia Bersedia Membayar Mahal Untuk Menjadi Warga Negara Singapura

by -137 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ternyata banyak warga negara Indonesia (WNI) belakangan ini memilih untuk menjadi warga negara Singapura. Selama tahun 2019-2022, sudah ada 3.912 WNI yang pindah ke negara tetangga tersebut.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim memperkirakan jumlah WNI yang menjadi WN Singapura mencapai 1.000 orang per tahun. Hal ini membuat pemerintah khawatir karena Indonesia bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan orang-orang pintar.

Kesejahteraan diduga menjadi alasan utama para WNI pindah menjadi WN Singapura. Singapura dianggap memiliki lapangan kerja yang lebih banyak dengan tawaran gaji yang lebih besar.

Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kinerja investasi di Indonesia terus membaik. Dia menyebutkan bahwa dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang terserap sebanyak 849.181 orang.

Bahlil juga menegaskan bahwa kaitannya dengan lapangan kerja tidak ada urusan. Mereka yang ingin bekerja di luar, memang bisa melakukannya, namun semoga mereka sadar dan kembali ke Indonesia setelah 10 tahun.

Prosedur dan Biaya Pindah ke Singapura
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk menjadi WN Singapura. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura. Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

Biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000. Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

Artikel Selanjutnya
Prosedur Jadi Warga Singapura, WNI Harus Bayar Segini!

(luc/luc)