Jokowi Mengumumkan Kepala Daerah Diberi Wewenang untuk Memberikan Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

by -631 Views

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang memberikan petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Surat edaran ini dikeluarkan setelah polemik terkait pengaturan pajak hiburan 40%-75% yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Mendagri Tito Karnavian merilis surat ini pada 19 Januari 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mewajibkan para kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memungkinkan pemberian insentif fiskal atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara langsung oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.

Pemberian insentif fiskal harus memperhatikan sejumlah faktor, seperti kemampuan membayar WP, kondisi tertentu objek pajak, mendukung para pelaku usaha mikro dan ultra mikro, serta mendukung kebijakan daerah dan nasional.

Tito juga memerintahkan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal. Pemberian insentif ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya bagi para pelaku usaha yang baru tumbuh setelah pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi.

Namun, Tito juga menekankan agar pemberian insentif fiskal tidak disalahgunakan, tidak menimbulkan transaksional, dan menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.