Badan Pangan Mengungkap Pembatasan Pembelian Beras 10 Kg Tidak Berkaitan dengan Praktik Spekulan

by -275 Views

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi membenarkan bahwa pembatasan pembelian beras di ritel modern telah dilakukan. Pembatasan tersebut berlaku untuk pembelian beras pemerintah yang disalurkan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dengan batasan maksimal pembelian 10 kg atau 2 bungkus x 5 kg karena stok beras terbatas.

Arief membantah bahwa pembatasan tersebut terjadi karena ada permainan spekulan. Menurutnya, pembatasan dilakukan karena kebijakan produsen beras dan ritel masing-masing. Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog dan Food Station untuk mengemas beras kemasan 50 kg menjadi kemasan 5 kg, dengan Food Station bertanggung jawab atas beras komersial dan Bulog atas beras SPHP.

Meskipun pembatasan pembelian bukan aturan resmi dari pemerintah, Arief mengimbau masyarakat untuk membeli beras sesuai kebutuhan pribadi. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa stok beras yang masuk ke ritel modern tengah dibatasi. Ia berharap pemerintah dapat berperan sebagai wasit untuk mengatur produsen dan mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi.

Selain itu, beras komersial mengalami kenaikan harga yang membuat beberapa ritel tidak dapat membuka pesanan beras komersial karena harganya terlalu tinggi. Hal ini membuat ritel menghadapi risiko jual rugi. Mereka berharap pemerintah dapat mengatur produsen agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga ritel tidak mengalami kerugian.

Artikel Selanjutnya
Harga Beras Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Tembus Rp 12.800/ Kg

(dce/dce)